Polres Gresik Ungkap Dugaan Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Orang Diamankan

GRESIK, Infopol.news – Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang mengungkap dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Rest Area Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial FH (28) dan HYU (27). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) petang. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-putih milik Asnan Rosadi (48) digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di kawasan Rest Area Wahas.

Sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban sempat mendatangi sepeda motor untuk mengambil air minum dari dalam jok. Namun, setelah latihan selesai sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Balongpanggang. Kerugian akibat hilangnya sepeda motor tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan serta pihak yang diduga terlibat. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan FH dan HYU di wilayah Kedamean.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy yang disebut milik korban, dua jaket, kunci motor, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang diduga digunakan untuk menawarkan sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurut dia, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai hilangnya sepeda motor di Rest Area Wahas.

“Tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor milik korban berhasil kami amankan,” ujar Mohammad Prasetyo, Kamis (24/9/2026).

Polisi menyebut kedua terduga pelaku telah dimintai keterangan terkait dugaan pencurian tersebut. Saat ini, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing serta rangkaian kejadian.

Keduanya telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman.

Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 atau kanal pengaduan Lapor “Cak Rama” Kapolres Gresik di nomor 081188002006 apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kriminalitas.

Post Comment