Jabatan Desa Diperdagangkan, 3 Kades Kediri Masuk Bui! Sutrisno Kena 7 Tahun
SIDOARJO, Infopol.news — Tiga kepala desa di Kabupaten Kediri dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan suap atau jual beli jabatan perangkat desa yang terjadi pada 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Ketiga terdakwa yakni Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, Imam Jamiin, Kepala Desa Kalirong, dan Darwanto, Kepala Desa Pojok.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatannya,” ujar hakim dalam persidangan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya berbeda.
Darwanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta.
Sementara Sutrisno dijatuhi hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta.
Selain itu, Sutrisno dibebani kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp6,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Sutrisno memperoleh keuntungan hingga Rp12 miliar dari praktik tersebut. Meski sebagian dana disebut mengalir kepada sejumlah pihak, tanggung jawab pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa sesuai putusan majelis hakim.
Adapun Imam Jamiin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp638 juta.
Perkara ini bermula dari proses rekrutmen perangkat desa secara massal di Kabupaten Kediri pada 2023. Dalam persidangan terungkap adanya dugaan rekayasa proses seleksi dengan imbalan sejumlah uang.
Para terdakwa disebut berperan dalam menghimpun dana dari calon perangkat desa dengan janji kelulusan. Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki dalam proses rekrutmen.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Kholil, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran terdakwa pasif, namun majelis hakim menilai sebaliknya,” ujarnya.
Putusan terhadap tiga kepala desa tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa.



Post Comment