Jambret di Sukolilo Dibongkar, Polisi Ungkap 10 TKP hingga Dua Korban Meninggal
SURABAYA, Infopol.news — Jajaran Polsek Sukolilo, Surabaya, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pengendara di sejumlah wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi LP-B/54/VIII/2026/Reskrim/Polsek Sukolilo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Agustus 2026. Perkara ini berkaitan dengan aksi perampasan kalung emas milik seorang korban di depan Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang. Sesampainya di lokasi, dua orang berboncengan sepeda motor menghampiri korban dan diduga menarik paksa kalung emas beserta liontin yang dikenakannya.
Barang yang dirampas berupa kalung emas KL TOSCANO 42CM UBS seberat 2,040 gram dan liontin emas LT OVL BLT AD seberat 0,960 gram.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan empat orang yang disebut memiliki peran berbeda. Mereka masing-masing RPHA (27), RM (38), RI (26), dan MPALW alias WY (26).
RPHA disebut berperan sebagai joki bagi tersangka Resta dengan mengendarai Honda Vario 160 warna hitam. Sementara RM disebut sebagai eksekutor yang menarik paksa barang milik korban.
Adapun RI berperan sebagai joki bagi tersangka WY, sedangkan MPALW alias WY disebut bertugas sebagai swiper atau pengipas yang membonceng RI.
Dalam modusnya, komplotan tersebut disebut melakukan mobiling di wilayah hukum Polrestabes Surabaya hingga Sidoarjo untuk mencari calon korban.
Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku diduga membagi peran. Dugul dan Resta disebut bertugas memepet korban serta menarik barang berharga. Sementara RI dan WY bertugas membayang-bayangi dari belakang untuk mengantisipasi apabila korban atau pengendara lain melakukan pengejaran.
Peran tersebut disebut dapat berubah dalam aksi tertentu.
Setelah berhasil mengambil barang korban, para pelaku kemudian melarikan diri dan diduga menjual hasil kejahatan kepada penadah.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit Honda Vario 160, dua kunci asli kendaraan, tas selempang milik tersangka Dugul, pakaian yang digunakan saat kejadian, empat helm, gelang perhiasan yang disebut sebagai hasil kejahatan, nota pembelian emas dari TKP Gebang Putih, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Yang menjadi perhatian, berdasarkan bahan penyidikan yang disampaikan polisi, para tersangka dalam pemeriksaan disebut mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain.
Sedikitnya terdapat 10 TKP yang disebut dalam pengembangan tersebut, yakni Jalan Raya Mulyosari depan BNI, Jalan Ir Soekarno-MERR arah utara sebelum McDonald’s, Jalan Sawentar Tambaksari, Jalan Ahmad Yani Gayungan, Jalan Setro Tambaksari, wilayah Waru Sidoarjo, wilayah Sedati Sidoarjo, Jalan Sutorejo depan Umsura Surabaya, Jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya, serta Jalan Kalirungkut Surabaya.
Dua lokasi bahkan disebut memiliki konsekuensi serius. Pada TKP Jalan Raya Mulyosari depan BNI, Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, seorang perempuan yang saat itu dibonceng suaminya disebut terjatuh dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa kedua disebut terjadi di Jalan Ir Soekarno-MERR arah utara sebelum McDonald’s pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.10 WIB. Seorang ibu yang sedang membonceng anaknya disebut terjatuh dan kemudian meninggal dunia.
Namun, keterkaitan kedua kejadian tersebut dengan para tersangka masih perlu dipastikan melalui pembuktian penyidik. Keterangan yang bersumber dari hasil pemeriksaan tersangka tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh TKP tersebut telah terbukti dilakukan oleh mereka.
Polisi juga mencatat Dugul sebagai residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Polsek Mulyorejo dalam perkara curas/jambret pada Maret 2024.
Sementara tersangka Resta disebut juga merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah ditahan dalam perkara curas/jambret, masing-masing pada 2021 di Polsek Jambangan dan 2023 di Polsek Tenggilis.
Pengungkapan ini menyisakan sejumlah pertanyaan lanjutan bagi penyidik, terutama terkait kepastian keterlibatan para tersangka dalam 10 TKP tersebut, termasuk dua kejadian yang berujung pada meninggalnya korban.
Selain itu, polisi juga perlu mendalami keberadaan pihak yang disebut sebagai penadah hasil kejahatan serta kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang belum terungkap.
Perkara dugaan curas tersebut dikenakan Pasal 479 KUHP, yang dalam bahan penyidikan disebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Hingga tahap ini, seluruh dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah TKP lainnya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.



Post Comment