Pesangon Rp269 Juta Belum Dibayar, Ahli Waris Jeanne Margono Laporkan PT Imperial Star Jaya ke Polda Jatim

SURABAYA, Infopol.news — Persoalan pembayaran pesangon almarhumah Jeanne Margono dengan PT Imperial Star Jaya berlanjut ke ranah hukum. Ahli waris Jeanne Margono melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Polda Jawa Timur setelah hak pesangon yang mereka klaim belum dibayarkan oleh perusahaan.

Jeanne Margono diketahui bekerja di PT Imperial Star Jaya sejak 2008 hingga meninggal dunia pada 2023. Setelah Jeanne meninggal, suaminya, Welly Theyer, bersama tiga orang anaknya selaku ahli waris menuntut pembayaran hak-hak ketenagakerjaan yang mereka nilai menjadi hak almarhumah dan ahli waris.

Perselisihan tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial. Proses bipartit antara ahli waris dan PT Imperial Star Jaya tidak menghasilkan kesepakatan. Perselisihan kemudian berlanjut ke mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Dalam proses mediasi tersebut, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan anjuran agar PT Imperial Star Jaya membayarkan pesangon kepada ahli waris Jeanne Margono sebesar Rp288 juta.

Pihak ahli waris menyatakan menerima anjuran tersebut. Sementara itu, PT Imperial Star Jaya disebut menolak anjuran mediator dan tidak mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.

Perselisihan kemudian berlanjut melalui gugatan yang diajukan oleh ahli waris Jeanne Margono ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.

Perkara tersebut selanjutnya sampai pada tingkat kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 K/Pdt.Sus-PHI/2025, PT Imperial Star Jaya dihukum membayar pesangon kepada ahli waris Jeanne Margono sebesar Rp269.760.000.

Pihak keluarga menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan. Namun, menurut pihak ahli waris, pembayaran sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut belum dilakukan secara sukarela oleh perusahaan.

Upaya pelaksanaan putusan kemudian berlanjut dengan pemanggilan atau aanmaning oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya. Pihak keluarga menyebut Direktur PT Imperial Star Jaya, Linagustin Santoso, tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dan kewajiban pembayaran pesangon juga belum diselesaikan.

Atas persoalan tersebut, Welly Theyer bersama tiga orang anaknya kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/110/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 23 Januari 2026.

Perkara tersebut kini ditangani Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/151/VII/RES.5./2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 20 Juli 2026.

Pihak keluarga mempertanyakan perkembangan penyidikan yang hingga kini belum menetapkan Linagustin Santoso sebagai tersangka.

Bagi keluarga Jeanne Margono, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nilai pesangon sebesar Rp269.760.000. Mereka menilai perkara tersebut juga menyangkut kepastian hukum atas hak pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun serta hak ahli waris setelah pekerja meninggal dunia.

Keluarga berharap Polda Jawa Timur memberikan kepastian dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan kepada pihak pelapor.

“Kami berharap perkara ini mendapatkan kepastian hukum dan proses penyidikan berjalan secara transparan,” demikian harapan pihak keluarga.

Sementara itu, Kanit Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan sejumlah saksi lainnya.

Menurut keterangan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap Linagustin Santoso. Terkait kemungkinan penetapan tersangka, penyidik menyampaikan bahwa hal tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Penyidik juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan proses penyidikan secara transparan kepada ahli waris Jeanne Margono selaku pelapor.

Redaksi telah menghubungi Linagustin Santoso, Direktur PT Imperial Star Jaya, untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari yang bersangkutan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT Imperial Star Jaya maupun Linagustin Santoso apabila hendak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Pemberitaan ini menggunakan asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Post Comment