Usaha Bakso Milik Roy Diduga Gunakan LPG 3 Kg hingga 15 Tabung per Hari, Penanganannya Dipertanyakan

SURABAYA, Infopol.news – Penggunaan LPG tabung 3 kilogram atau yang dikenal masyarakat sebagai tabung LPG melon diduga digunakan dalam aktivitas produksi usaha bakso milik Roy yang berada di kawasan Krukah Pasar atau Krukah Lama Nomor 15, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pekerja bernama Angga mengungkapkan bahwa usaha bakso tersebut menggunakan LPG 3 kilogram untuk menunjang aktivitas produksi sehari-hari.

Menurut Angga, penggunaan LPG tabung 3 kilogram tersebut bisa mencapai sekitar 15 tabung dalam sehari, tergantung banyaknya masakan yang diproduksi.

“Setiap hari bisa memakai sekitar 15 tabung, tergantung masakan yang dikerjakan,” ujar Angga.

Ia menjelaskan, usaha bakso tersebut telah cukup lama dijalankan dan memiliki sekitar 20 orang karyawan. Para pekerja terbagi dalam sejumlah bagian produksi, mulai dari pembuatan pentol, gorengan hingga pembuatan kuah bakso.

Aktivitas produksi yang cukup besar tersebut membuat kebutuhan bahan bakar menjadi salah satu kebutuhan utama dalam proses pengolahan makanan.

Penggunaan LPG tabung 3 kilogram dalam jumlah belasan tabung setiap hari inilah yang kemudian menjadi sorotan. Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya telah diatur pemerintah dan ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pengguna LPG 3 kilogram antara lain rumah tangga, usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak, petani sasaran dan nelayan sasaran. Pengguna LPG 3 kilogram juga diwajibkan terdata untuk dapat melakukan pembelian.

Dengan demikian, penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha tidak serta-merta dapat disebut ilegal hanya karena digunakan untuk kegiatan usaha. Namun, status dan kategori usaha, pendataan sebagai pengguna LPG 3 kilogram, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan yang berlaku menjadi hal yang perlu dipastikan.

ESDM sendiri pernah mengingatkan adanya penggunaan LPG 3 kilogram di luar ketentuan, termasuk oleh sejumlah jenis usaha seperti hotel dan restoran. Pemerintah menekankan bahwa LPG subsidi harus disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok yang berhak.

Dalam kasus usaha bakso milik Roy tersebut, dugaan penggunaan hingga 15 tabung LPG 3 kilogram per hari tentu menimbulkan pertanyaan mengenai status usaha dan mekanisme perolehan LPG yang digunakan.

Apalagi, berdasarkan keterangan pekerja, LPG tabung hijau tersebut digunakan secara rutin untuk mendukung kegiatan produksi yang melibatkan sekitar 20 karyawan.

Jika angka penggunaan tersebut benar, maka kebutuhan LPG dapat mencapai sekitar 450 tabung ukuran 3 kilogram dalam sebulan dengan asumsi produksi berlangsung setiap hari.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pemilik usaha maupun pihak terkait mengenai apakah usaha tersebut telah terdaftar sebagai pengguna LPG 3 kilogram yang diperbolehkan, serta dari mana LPG tersebut diperoleh.

Pertanyaan lainnya adalah apakah seluruh tabung LPG yang digunakan tersebut diperoleh melalui jalur resmi dan tercatat sesuai ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pemilik usaha bakso milik Roy terkait dugaan penggunaan LPG 3 kilogram tersebut.

Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pengecekan dan memastikan apakah penggunaan LPG tabung melon dalam jumlah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Post Comment