Tiga Diduga Pelaku Kematian Lansia di Alfamart Hanya Wajib Lapor, Ada Apa dengan Penanganan Kasusnya?

SURABAYA, infopol.news – Penanganan kasus kematian Diska alias Dadang, seorang pria lanjut usia yang sebelumnya disebut diamankan di sebuah gerai Alfamart kawasan Jalan Tambak Boyo, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, kini menuai pertanyaan serius.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa pagi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun infopol.news, masih terdapat perbedaan keterangan mengenai tanggal kejadian. Sebagian informasi menyebut peristiwa terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2026, sementara informasi lainnya menyebut Selasa, 25 Agustus 2026.

Pria yang diketahui bernama Diska alias Dadang tersebut diperkirakan berusia sekitar 57–60 tahun dan disebut berdomisili di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun menyebut rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB di dalam gerai Alfamart.

Namun, mengenai barang yang diduga diambil juga masih terdapat perbedaan informasi. Ada keterangan yang menyebut korban diduga mengambil parfum dan keju, sementara informasi lain menyebut barang yang diduga diambil berupa dua buah keju.

Karena adanya perbedaan keterangan tersebut, jenis dan jumlah barang yang sebenarnya menjadi awal persoalan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, maupun hasil penyelidikan kepolisian.

Setelah dugaan pengambilan barang diketahui, sejumlah karyawan disebut mengamankan Dadang di dalam gerai.

Dalam proses pengamanan tersebut, muncul dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap Dadang. Pihak keluarga menduga korban mengalami pemukulan, penganiayaan atau intimidasi sebelum akhirnya meninggal dunia.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diketahui oleh sejumlah pihak, di antaranya Satpol PP dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, aparat kepolisian dari Polsek Tambaksari disebut baru datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Selain itu, disebut pula terdapat pihak dari Polrestabes Surabaya yang datang atau turut menangani informasi mengenai kejadian tersebut.

Rentang waktu sejak sekitar pukul 05.00 WIB hingga kedatangan aparat sekitar pukul 10.00 WIB menjadi bagian penting yang perlu diungkap. Sebab, pada rentang waktu tersebut perlu diketahui secara jelas bagaimana kondisi Dadang, siapa saja yang berada di lokasi, siapa yang mengamankan korban, serta apakah terjadi kontak fisik terhadap korban.

Untuk memastikan perkembangan perkara tersebut, infopol.news menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Ipda Amirudin.

Saat dikonfirmasi infopol.news, Ipda Amirudin membenarkan adanya tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dan saat ini menjalani wajib lapor.

“Benar, tiga diduga pelaku wajib lapor,” demikian keterangan Ipda Amirudin saat dikonfirmasi infopol.news.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, perkara yang sedang menjadi perhatian bukan hanya mengenai dugaan pengambilan barang dari dalam gerai, tetapi telah berkembang menjadi perkara yang berkaitan dengan meninggalnya seorang pria lanjut usia setelah sebelumnya disebut diamankan di dalam gerai.

Pertanyaan publik kini mengarah pada sejauh mana penyidik telah mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Apakah perkara ini masih ditempatkan sebagai dugaan penganiayaan? Apakah hasil pemeriksaan medis telah menunjukkan penyebab kematian korban? Apakah terdapat hubungan antara dugaan kekerasan dengan meninggalnya Dadang? Dan apakah seluruh orang yang berada di lokasi saat kejadian telah diperiksa secara menyeluruh?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Keluarga korban sebelumnya mempertanyakan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap Dadang. Keluarga menduga korban mengalami pemukulan, penganiayaan atau intimidasi sebelum akhirnya meninggal dunia.

Keluarga menilai, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, penanganan semestinya dilakukan secara persuasif dan diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.

Menurut keluarga, persoalan dugaan pencurian tidak seharusnya berujung pada tindakan yang dapat membahayakan keselamatan seseorang. Apabila memang terjadi dugaan tindak pidana di dalam gerai, semestinya pihak yang berada di lokasi menjalankan prosedur pengamanan yang tidak melanggar hukum.

Keluarga juga mempertanyakan apakah proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut telah dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka meminta polisi mengusut secara transparan seluruh rangkaian kejadian sejak korban diamankan di dalam gerai hingga meninggal dunia.

Rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban dinilai keluarga sebagai bagian penting yang harus diperiksa dalam penyelidikan.

CCTV Jadi Bagian Penting untuk Mengungkap Kejadian

Persoalan CCTV juga menjadi perhatian serius.

Apabila benar terdapat kamera pengawas di area gerai, termasuk di area gudang sebagaimana informasi yang disampaikan kepada keluarga, maka rekaman tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk membantu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Rekaman CCTV dapat membantu mengetahui siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana korban diamankan, siapa yang melakukan kontak fisik dengan korban, berapa lama korban berada di lokasi tertentu, serta bagaimana kondisi korban sebelum kemudian meninggal dunia.

Karena itu, pihak pengelola maupun pemilik atau penanggung jawab gerai semestinya memastikan seluruh rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut tetap tersimpan dan dapat diberikan kepada penyidik apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

Jangan sampai rekaman yang justru berpotensi menjadi petunjuk penting dalam mengungkap perkara hilang, terhapus, atau tidak lagi tersedia ketika dibutuhkan.

Peran Karyawan dan Pengelola Gerai Juga Dipertanyakan

Dalam konteks ini, tanggung jawab pegawai yang berada di lokasi juga patut menjadi perhatian.

Apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terdapat pegawai yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, maka pegawai tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Namun, pertanggungjawaban tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan posisi seseorang sebagai pegawai. Peran dan perbuatan masing-masing orang harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Begitu pula dengan pihak pengelola atau pemilik gerai. Keberadaan CCTV atau status sebagai pemilik usaha tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab secara pidana.

Namun, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya perintah, keterlibatan, pembiaran, kelalaian, atau bentuk perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aspek tersebut tentu patut diperiksa secara serius oleh penyidik.

Publik berhak mengetahui bagaimana prosedur pengamanan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian diterapkan di gerai tersebut.

Siapa yang memberikan instruksi ketika Dadang diamankan? Siapa saja pegawai yang berada di lokasi? Siapa yang membawa atau mengamankan korban? Apakah korban mengalami kekerasan selama berada di dalam gerai? Apakah ada atasan atau penanggung jawab gerai yang mengetahui proses pengamanan tersebut? Dan apakah prosedur internal perusahaan telah dijalankan?

Pertanyaan tersebut penting karena jika dugaan kekerasan nantinya terbukti, persoalannya tidak lagi berhenti pada dugaan pencurian barang.

Ada persoalan lebih besar yang harus dijawab, yakni bagaimana seorang pria berusia sekitar 57–60 tahun yang semula disebut diamankan karena dugaan mengambil barang dari dalam gerai kemudian berakhir meninggal dunia.

Tiga Orang Diduga Terlibat dan Wajib Lapor

Informasi dari pihak keluarga juga menyebut terdapat sekitar tiga karyawan Alfamart yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, baik sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan maupun sebagai saksi.

Kini, keterangan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Ipda Amirudin bahwa tiga orang diduga terlibat dan menjalani wajib lapor semakin menambah perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Namun demikian, status ketiga orang tersebut tetap harus ditempatkan sebagai pihak yang diduga terlibat sampai proses penyidikan dan pembuktian hukum menentukan status mereka. Media tidak boleh mengubah status dugaan menjadi vonis.

Demikian pula dengan status wajib lapor. Status wajib lapor tidak dengan sendirinya berarti perkara tersebut ringan, tetapi juga tidak dapat langsung diartikan bahwa penyidik telah mengabaikan dugaan tindak pidana.

Penahanan mempunyai persyaratan hukum tersendiri dan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Dadang telah diperiksa secara menyeluruh dan apakah penyidik telah mempertimbangkan seluruh kemungkinan konstruksi pidana berdasarkan bukti yang ada.

Penganiayaan atau Pembunuhan?

Dari sisi hukum pidana, perbedaan antara penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pembunuhan juga sangat penting.

Jika hasil penyidikan membuktikan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, konstruksi pidananya berbeda dengan apabila penyidik menemukan bukti adanya kesengajaan untuk merampas nyawa korban.

KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur sejumlah ketentuan terkait penganiayaan dan pembunuhan.

Karena itu, penentuan pasal tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau opini, melainkan harus didasarkan pada fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Hasil pemeriksaan medis menjadi sangat penting untuk menjawab penyebab pasti kematian Dadang dan apakah terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Jika terdapat dugaan hubungan antara tindakan kekerasan dengan kematian korban, maka hubungan tersebut juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan alat bukti lain yang sah.

Keluarga Pertanyakan Sikap Pihak Alfamart

Keluarga korban juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pihak Alfamart yang datang ke rumah untuk menyampaikan belasungkawa maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada keluarga korban terkait peristiwa tersebut.

Hal itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga, terutama karena peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan gerai dan diduga melibatkan sejumlah karyawan.

Keluarga berharap pihak perusahaan tidak hanya menyerahkan persoalan sepenuhnya kepada proses hukum, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab moral dengan memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai apa yang terjadi.

Apabila memang terdapat pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, perusahaan juga diharapkan tidak menutup-nutupi dan menyerahkan prosesnya kepada mekanisme hukum.

Di sisi lain, apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan bahwa tidak terdapat tindakan kekerasan sebagaimana yang diduga keluarga, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terbukti.

Sebelumnya, salah seorang karyawan disebut menyatakan kekhawatiran memberikan keterangan tanpa seizin pimpinan. Karyawan tersebut juga menyarankan agar informasi lebih lengkap mengenai kejadian ditanyakan kepada pihak Polsek Tambaksari.

Informasi tersebut juga menjadi alasan penting bagi penyidik untuk memeriksa seluruh saksi yang mengetahui peristiwa, termasuk pegawai yang berada di lokasi, guna memastikan tidak ada keterangan yang terlewat.

Saksi dari Satpol PP, BPD hingga Polisi Perlu Diperiksa

Apabila benar Satpol PP dan BPD mengetahui atau menyaksikan bagian dari peristiwa tersebut, maka keterangan mereka juga dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Demikian pula pihak kepolisian yang datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Keterangan mengenai kondisi korban ketika aparat tiba, siapa yang berada di lokasi, serta tindakan apa yang dilakukan sebelum dan sesudah kedatangan polisi dapat membantu memperjelas kronologi.

Keluarga juga menyampaikan bahwa korban diketahui memiliki keponakan di Surabaya bernama Iwan, yang berdomisili di kawasan Pasar Kembang Gang 5 Nomor 41B. Informasi tersebut disebut disampaikan berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari kepada pihak keluarga.

Keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui peristiwa menjadi penting untuk menyusun kronologi secara utuh, terutama karena terdapat perbedaan informasi mengenai waktu kejadian, jenis barang yang diduga diambil, hingga waktu kedatangan aparat.

Publik Menunggu Penjelasan Polisi

Keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut secara transparan seluruh rangkaian kejadian sejak korban diamankan di dalam gerai hingga meninggal dunia.

Mereka meminta rekaman CCTV, keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis dan bukti lainnya menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kematian Diska alias Dadang, termasuk ada atau tidaknya hubungan antara dugaan kekerasan dengan kematian korban, masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Polsek Tambaksari mengenai status hukum tiga orang yang disebut diduga terlibat, pasal yang sedang diterapkan, alat bukti yang telah dikumpulkan, hasil pemeriksaan medis korban, serta sejauh mana rekaman CCTV di lokasi telah diperiksa.

Jika benar terdapat CCTV di area gudang atau bagian lain dari gerai yang merekam rangkaian kejadian, publik tentu berharap rekaman tersebut dapat menjadi bagian dari proses pengungkapan fakta, bukan justru menjadi titik yang menimbulkan pertanyaan baru.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya mengenai dugaan pengambilan barang dari sebuah gerai.

Ada rangkaian pertanyaan yang jauh lebih penting: apa yang terjadi kepada Dadang setelah diamankan, siapa saja yang berada di lokasi, apakah terjadi kekerasan, bagaimana kondisi korban ketika aparat datang, apa penyebab pasti kematiannya, serta apakah terdapat hubungan antara peristiwa di dalam gerai dengan kematian korban.

Seluruh pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang transparan, pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan bukti, serta proses hukum yang objektif.

(Tim)

Post Comment