Residivis Sabu Bendul Merisi Kembali Berulah, ZA Dibekuk dengan 0,666 Gram Sabu
SURABAYA, Infopol.news – Riwayat hukuman penjara ternyata tidak membuat ZA (35), warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, berhenti dari peredaran narkotika. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi itu kembali diamankan polisi atas dugaan menjadi pengedar sabu.
ZA sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada 2017. Setelah kembali menjalani aktivitas sehari-hari, ia diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika karena tergiur keuntungan dari setiap transaksi.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan ZA setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah ZA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,666 gram.
“Penangkapan terhadap ZA dilakukan anggota pada Rabu, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Dodi, Kamis (27/8/2026).
Dalam pemeriksaan, ZA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RBT. Polisi kini menetapkan RBT sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
“Tersangka ZA dalam penyidikan mengaku sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari bandar RBT sebanyak tiga kali,” lanjutnya.
Kepada penyidik, ZA mengaku kembali mengedarkan sabu karena penghasilan dari menjaga warung kopi dirasa belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ia menyebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang diedarkan.
“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu per gramnya,” ujar ZA dalam pemeriksaan.
Selain 0,666 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ZA. Di antaranya uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu skrop plastik warna hijau, satu skrop plastik warna putih, satu timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, dan telepon seluler.
Saat ini ZA menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Sementara itu, polisi masih memburu RBT yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap peredaran narkotika di tingkat lingkungan permukiman, mengingat transaksi narkoba diduga kembali dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Catatan: Naskah sumber menyebut penangkapan terjadi 11 Agustus 2025, sementara berita bertanggal 27 Agustus 2026. Jika penangkapan sebenarnya terjadi pada 2026, bagian tahun perlu dikonfirmasi sebelum diterbitkan agar tidak menimbulkan kesalahan fakta.

Post Comment