Galian C Kedawung Blitar Disebut Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

BLITAR, Infopol.news – Aktivitas tambang galian C di Dusun Sidodadi, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tambang yang disebut-sebut dikelola atas nama Hendro itu diduga masih berlangsung, sementara keluhan masyarakat mengenai debu, lalu lintas kendaraan berat hingga kerusakan jalan terus bermunculan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas kendaraan pengangkut material tambang masih terlihat melintas di jalan desa. Sejumlah truk bermuatan material keluar-masuk kawasan tambang.

Kondisi tersebut dinilai warga menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Saat cuaca panas, debu dari aktivitas kendaraan disebut beterbangan dan mengganggu masyarakat. Selain itu, warga juga menyoroti kondisi jalan yang dinilai mengalami kerusakan akibat mobilitas kendaraan bertonase berat.

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan serta legalitas aktivitas tambang.

Warga Pertanyakan Ketegasan Pengawasan

Salah seorang warga yang disebut Hadi mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Menurutnya, persoalan aktivitas galian C di kawasan Kedawung bukan merupakan isu baru. Keluhan masyarakat disebut telah beberapa kali muncul, namun aktivitas tambang masih terlihat berlangsung.

“Kalau memang semua izinnya lengkap, kenapa tidak dibuka saja ke masyarakat? Jangan sampai rakyat kecil hanya jadi penonton kerusakan lingkungan,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga meminta agar legalitas kegiatan pertambangan dapat dijelaskan secara terbuka. Hal itu dinilai penting untuk memastikan aktivitas tersebut benar-benar telah memenuhi ketentuan perizinan dan aturan lingkungan yang berlaku.

Truk dan Alat Berat Jadi Sorotan

Aktivitas alat berat serta kendaraan pengangkut material disebut berlangsung hampir setiap hari. Mobilitas dump truck yang keluar-masuk lokasi menjadi salah satu hal yang paling banyak dikeluhkan warga.

Selain persoalan debu dan kebisingan, masyarakat mengkhawatirkan dampak jangka panjang aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sekitar.

Warga menilai, apabila kegiatan tersebut memang telah memiliki izin dan memenuhi ketentuan, pemerintah maupun pengelola perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, warga meminta instansi berwenang tidak ragu melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Pernah Disorot, Kini Kembali Dipertanyakan

Persoalan aktivitas tambang di wilayah Blitar sebelumnya juga pernah mendapat perhatian aparat penegak hukum. Sejumlah lokasi pertambangan di kawasan Kedawung disebut pernah ditertibkan karena dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan maupun lingkungan.

Kini, muncul kembali sorotan masyarakat terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Blitar, kepolisian, serta instansi teknis terkait turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Pengecekan tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas kegiatan, dokumen perizinan, dampak lingkungan, hingga kesesuaian aktivitas pertambangan dengan ketentuan yang berlaku.

Minta Legalitas Dibuka

Warga berharap pemerintah tidak hanya menunggu adanya laporan, tetapi melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas pertambangan yang berada di tengah aktivitas masyarakat.

Transparansi mengenai legalitas tambang juga dinilai dapat menghindari munculnya berbagai dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas pertambangan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak pengelola tambang, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Post Comment