Kejagung Dalami Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tujuh Saksi Diperiksa

JAKARTA, Infopol.news – Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil 13 orang untuk diperiksa. Namun, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan.

Ketujuh saksi tersebut masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.

Ia memastikan proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Perkara tersebut kemudian dialihkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung.

Post Comment