Kasus Solar Subsidi 17 Ribu Liter, Ancaman 6 Tahun Penjara Berujung Tuntutan 1,5 Tahun
GRESIK, Infopol.news – Sidang dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 17 ribu liter di Pengadilan Negeri Gresik menjadi perhatian publik. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut dua terdakwa dengan hukuman jauh di bawah ancaman pidana maksimal yang diatur dalam undang-undang.
Dalam persidangan, terdakwa Zaenal Arifin (46) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Roni Zakarias (43) dituntut 1 tahun 3 bulan.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.
Jaksa Penuntut Umum Pito Riezki Dewantara menyampaikan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
“Tuntutan tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan, praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025. Solar dibeli dari sejumlah SPBU di kawasan Gresik Utara dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, kemudian dikumpulkan di dua gudang di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, dan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Total solar yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai sekitar 17 ribu liter.
Jaksa mengungkapkan, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada dua orang berinisial R dan N, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga sekitar Rp8.350 per liter.
Praktik tersebut diduga bertujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM subsidi. Akibatnya, distribusi solar bersubsidi di wilayah Gresik Utara disebut sempat terganggu dan berdampak terhadap aktivitas para nelayan.
“Kelangkaan solar bersubsidi sempat terjadi dan menyulitkan aktivitas para nelayan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, terdakwa Zaenal Arifin merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi. Ia diketahui baru menyelesaikan masa hukumannya pada akhir 2025 sebelum kembali terseret perkara serupa.
Meski demikian, tuntutan yang diajukan JPU tetap berada jauh di bawah ancaman pidana maksimal yang diatur dalam undang-undang. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai pertimbangan hukum yang digunakan dalam penyusunan tuntutan.
Majelis Hakim yang diketuai Fifiyanti kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
“Harap dipersiapkan pembelaan untuk sidang berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.



Post Comment