Kejagung Perkuat Pembuktian Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tujuh Saksi Diperiksa

JAKARTA,Infopol.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tujuh saksi yang dimintai keterangan terdiri atas tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Penyidik masih fokus mendalami berbagai fakta dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

“Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ujar Anang, Selasa (28/7/2026).

Sebelumnya, pada 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penyidikan bermula setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain perkara tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) lain yang berasal dari pengalihan penanganan perkara dari Polri, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Hingga kini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Comment