Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah, Benih Lobster dan Satwa Dilindungi Senilai Miliaran Rupiah

SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam. Dalam operasi tersebut, polisi menggagalkan penyelundupan puluhan gading gajah, puluhan ribu benih bening lobster (BBL), serta ribuan kupu-kupu dilindungi yang hendak dikirim ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan ketiga kasus tersebut memiliki modus berbeda, namun sama-sama mengancam kelestarian ekosistem dan merugikan kepentingan negara.

“Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa,” ujar Jules saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, kejahatan terhadap satwa liar dan sumber daya hayati tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi ekonomi negara di masa mendatang.

“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.

Pelaku menggunakan modus menitipkan gading kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi. Gading dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper agar menyerupai barang biasa.

“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil,” jelas Roy.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Juanda memeriksa sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 kedatangan internasional. Dari pemeriksaan ditemukan 53 potong gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan dari negara asal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengungkap upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK. Modus yang digunakan adalah menyimpan ribuan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.

“Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda,” kata Roy.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait pengiriman benih lobster tanpa izin resmi. Selain ribuan benih lobster, polisi turut menyita paspor, telepon seluler, kartu ATM, dan dokumen penerbangan milik para tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kasus lainnya adalah pengungkapan perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai spesies yang telah diawetkan. Satwa tersebut rencananya akan dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui jasa pengiriman kargo di Bandara Juanda.

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial LL dalam perkara tersebut.

“Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman,” ungkap Roy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perdagangan ilegal sumber daya alam guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus mencegah kerugian negara akibat eksploitasi yang melanggar hukum. (Zaki)

Post Comment