Penjualan Rokok Ilegal Kian Marak di Surabaya, Pedagang Raup Omzet dari Produk Tanpa Cukai
SURABAYA, INFOPOL.NEWS – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Surabaya semakin marak. Sejumlah pedagang terlihat menjajakan produk tersebut secara terbuka di berbagai titik, mulai dari pinggir jalan hingga lapak sederhana yang dipasang di atas sepeda motor maupun kendaraan roda tiga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok tanpa cukai dipajang menggunakan kotak berbahan tripleks menyerupai koper sehingga mudah dilihat calon pembeli. Fenomena ini menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terkendali.
Salah seorang penjual berinisial RF (21) mengaku mulai membantu ayahnya berjualan rokok tanpa cukai sejak awal 2026 di kawasan Jalan Pandegiling, Surabaya.
“Saya kalau libur saja menggantikan bapak jualan,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

RF mengaku pasokan rokok diperoleh melalui platform e-commerce maupun dari pemasok di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Keterangan serupa disampaikan MI, seorang pedagang rokok ilegal yang telah berjualan sejak 2025 di kawasan Sememi. Ia mengungkapkan para pedagang memiliki grup komunikasi untuk saling bertukar informasi mengenai pemasok dan ketersediaan stok.
Menurutnya, sebagian pedagang juga memperoleh pasokan dari luar Surabaya.
Sementara itu, seorang konsumen berinisial Febri (29) mengaku memilih rokok tanpa cukai karena faktor harga yang lebih murah dibandingkan rokok bercukai.
Fenomena meningkatnya penjualan rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai. Selain itu, peredaran rokok tanpa pita cukai juga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Maraknya penjualan rokok ilegal menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan mendapat pengawasan serta penindakan yang lebih intensif dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menekan peredarannya.



Post Comment