Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Laporan Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Surabaya
SURABAYA, INFOPOL.NEWS – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
Laporan tersebut tercatat pada 2 Juni 2026 dan saat ini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelapor, seorang perempuan berinisial M, melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialami anaknya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026, di kediaman korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, pada malam sebelum kejadian pelapor bersama korban berada di rumah. Keesokan harinya, korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria yang dikenalnya.
Korban mengaku pelaku masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan tidak senonoh saat korban sedang tertidur.
Mendengar pengakuan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk membuat laporan polisi dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, korban juga telah dimintakan Visum et Repertum (VER) guna mendukung pembuktian perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum berikutnya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.



Post Comment