Pengasuh Pondok Pesantren di Ngawi Ditahan Polisi terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

NGAWI, infopol.news – Satreskrim Polres Ngawi menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Tersangka berinisial DAN resmi ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan tersangka menyerahkan diri ke Polres Ngawi pada Jumat 22 Mei 2026 setelah sebelumnya sempat tidak berada di lokasi saat dilakukan pencarian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, status yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya, Sabtu 23 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk meyakinkan korban agar menuruti keinginannya.

Polisi menyebut hingga saat ini terdapat delapan korban dalam perkara tersebut. Namun baru beberapa korban yang telah memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh sejumlah santriwati yang didampingi pendamping saat membuat laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.

Para korban juga telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait perbuatan cabul dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Ngawi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan meminta masyarakat tetap menghormati hak-hak korban serta tidak menyebarkan identitas korban di ruang publik.

Post Comment