Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Kawasan Semampir
SURABAYA, infopol.news – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Utara setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM (24), warga asal Omben, Kabupaten Sampang, Madura, pada Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 42,9 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dadi Pratama, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, anggota menemukan 76 paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 42,924 gram,” ujarnya, Kamis 21 Mei 2026.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa timbangan elektrik, plastik klip, alat bantu pengemasan, uang tunai, dompet, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IS yang diduga berada di wilayah Simolawang, Surabaya.
Polisi menyebut sistem transaksi dilakukan dengan metode pembayaran setelah barang terjual. Tersangka juga diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Februari 2026.
“Pengakuannya, tersangka membeli dalam jumlah puluhan gram setiap pekan untuk diedarkan kembali dalam paket kecil,” kata AKBP Dadi.
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya.



Post Comment