Polda Jatim Tahan Pria di Surabaya dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri
SURABAYA, infopol.news – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Kota Surabaya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial WRS (39) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya dalam kurun waktu berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara menyeluruh, baik melalui proses hukum maupun pemulihan korban.
“Negara melalui aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban secara komprehensif,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat 22 Mei 2026.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan perlindungan dan pemulihan hak korban. Ia juga mengimbau media untuk tetap memperhatikan etika pemberitaan dan menjaga identitas korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dan dukungan dari masyarakat sehingga kepolisian dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka berhasil diamankan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban telah mengenal tersangka sejak tahun 2017 setelah ibu kandung korban menikah dengan yang bersangkutan. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Polisi menyebut tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu korban tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.
Salah satu korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2023 hingga 2026, sedangkan korban lainnya mengalami peristiwa serupa sejak tahun 2025.
Polda Jatim juga melakukan koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya dan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis, perlindungan, layanan kesehatan, hingga penempatan korban di rumah aman.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan mereka,” ujar Kombes Ganis.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun yang dapat diperberat karena status tersangka sebagai orang tua tiri korban.



Post Comment