Korlantas Polri Cetak Penyidik Lalu Lintas Profesional Lewat Sertifikasi Nasional
DEPOK, Infopol.news – Korlantas Polri bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri resmi menutup pelatihan dan sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam mencetak penyidik lalu lintas yang unggul, profesional, dan memiliki kompetensi sesuai perkembangan hukum serta tantangan penegakan hukum modern.
Kasubbag Sertifikasi LSP Lemdiklat Polri, AKBP Yeni Herlinawati mengatakan sertifikasi profesi tersebut merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas penyidik tindak pidana lalu lintas di lingkungan Polri.
“Kegiatan ini merupakan hal yang sangat positif dalam rangka menciptakan penyidik-penyidik Polri yang unggul dan profesional di bidang tugasnya,” ujar AKBP Yeni.
Dalam pelaksanaannya, LSP Lemdiklat Polri telah melakukan sertifikasi terhadap 42 penyidik tindak pidana lalu lintas dari sejumlah Polda di bawah koordinasi Korlantas Polri.
AKBP Yeni berharap para peserta yang telah mengikuti sertifikasi mampu menjadi contoh dan role model bagi penyidik lainnya di lingkungan Polri.
Menurutnya, penyidik tidak hanya dituntut profesional dalam penanganan perkara, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bukan saja profesional di bidang tugas, tapi juga mampu menjadi pelayan masyarakat yang benar-benar membawa dampak positif untuk peningkatan kinerja Polri ke depan,” jelasnya.
Ia juga menilai pelaksanaan sertifikasi pada gelombang pertama dan kedua masih terbatas sehingga ke depan diharapkan lebih banyak personel penyidik memperoleh kesempatan mengikuti uji kompetensi tersebut.
Selain itu, AKBP Yeni menegaskan pentingnya kemampuan penyidik memahami perkembangan regulasi terbaru, khususnya KUHP dan KUHAP yang akan menjadi tantangan baru dalam proses penegakan hukum.
“Sertifikasi ini adalah langkah awal. Teman-teman penyidik harus terus belajar, menambah pengalaman, dan memahami KUHP serta KUHAP terbaru karena tantangan ke depan semakin kompleks,” ungkapnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan baru sangat penting karena proses praperadilan diperkirakan akan semakin berkembang dalam penanganan perkara pidana ke depan.
“Ranah praperadilan ke depan akan semakin besar, sehingga penyidik harus benar-benar menguasai KUHP dan KUHAP terbaru,” pungkasnya.
Pelatihan dan sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 sendiri berlangsung sejak 6 hingga 13 Mei 2026.
Melalui kegiatan tersebut, Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri bersama LSP Polri memastikan seluruh peserta mendapatkan materi dan kemampuan teknis yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing



Post Comment