ETLE Jadi Andalan Polri Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital

JAKARTA, Infopol.news – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus menjadi langkah strategis Polri dalam memodernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital di Indonesia.

Melalui sistem ETLE, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara elektronik menggunakan teknologi kamera, sensor, hingga kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tanpa harus melakukan kontak langsung antara petugas dan pelanggar.

Selain untuk penegakan hukum, penerapan ETLE juga bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta meminimalisasi potensi pungutan liar di jalan raya.

Dalam sistem tersebut, kamera ETLE dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu memindai pelat nomor kendaraan secara otomatis, mengenali identitas kendaraan, hingga mencocokkannya dengan basis data registrasi kendaraan bermotor.

Teknologi kamera beresolusi tinggi juga memungkinkan sistem menangkap gambar kendaraan secara jelas, termasuk saat melaju dengan kecepatan tinggi maupun pada malam hari.

Selain itu, kecerdasan buatan atau AI dalam sistem ETLE berfungsi menganalisis berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Beberapa pelanggaran yang dapat dideteksi di antaranya pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara motor tanpa helm, pelanggaran lampu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Penindakan ETLE sendiri memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 272 disebutkan bahwa penegakan hukum lalu lintas dapat menggunakan peralatan elektronik dan hasil rekamannya sah dijadikan alat bukti di pengadilan.

Proses penindakan ETLE dimulai dari perekaman pelanggaran oleh kamera otomatis yang kemudian diverifikasi petugas back office ETLE.

Setelah data dinyatakan valid, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor.

Surat tersebut bukan surat tilang, melainkan sarana klarifikasi apabila kendaraan telah berpindah tangan atau digunakan pihak lain.

Pemilik kendaraan selanjutnya dapat melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE, pemindaian kode QR, maupun mendatangi posko ETLE terdekat.

Apabila pelanggaran telah dikonfirmasi, petugas menerbitkan surat tilang dan pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme virtual account tanpa harus mengikuti sidang secara langsung.

Sementara itu, apabila surat konfirmasi diabaikan atau denda tidak diselesaikan, data kendaraan dapat diblokir sementara sehingga menghambat proses pengesahan STNK.

Penerapan ETLE dinilai memberikan berbagai manfaat, mulai dari meningkatkan disiplin pengguna jalan, mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, hingga mendorong budaya tertib berlalu lintas berbasis kesadaran masyarakat.

Korlantas Polri berharap transformasi digital melalui ETLE mampu menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang presisi, modern, dan berkeadilan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di Indonesia.

Post Comment