Pemkot Surabaya Perluas Parkir Digital, 819 Jukir Kini Layani Pembayaran Non-Tunai

Surabaya, Infopol.news – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat transformasi layanan parkir berbasis digital dengan memperluas penerapan sistem pembayaran non-tunai di sejumlah titik parkir tepi jalan umum. Hingga Mei 2026, sebanyak 819 juru parkir (jukir) telah menerapkan sistem digital, meningkat dibanding sebelumnya yang tercatat sebanyak 711 petugas.

Langkah ini dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.

Penerapan parkir digital kini menjangkau berbagai kawasan strategis di Surabaya, mulai dari wilayah Surabaya Timur, Barat, hingga area pusat pendidikan dan bisnis. Beberapa lokasi yang sudah menerapkan sistem tersebut di antaranya kawasan Bratang Binangun, Bratang Gede, Ngagel Tengah, Nginden, Nginden Semolo, hingga Prapen.

Selain itu, sistem pembayaran parkir non-tunai juga diterapkan di kawasan Klampis, Manyar Kertoarjo, Manyar Tegal, Rungkut, Karang Menjangan, Kupang Gunung, Darmokali, hingga Bukit Darmo Boulevard yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat Surabaya Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan digitalisasi parkir menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem layanan yang lebih modern, akuntabel, dan mudah diawasi.

“Penerapan parkir digital ini adalah komitmen kami untuk meningkatkan transparansi pelayanan. Dengan sistem ini, transaksi jadi lebih terukur dan mempermudah pemantauan pendapatan daerah,” ujar Trio, Sabtu (9/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, masyarakat diarahkan menggunakan metode pembayaran digital seperti QRIS, uang elektronik (e-money), maupun voucher parkir resmi yang telah disediakan petugas di lapangan.

Dishub juga mengingatkan masyarakat agar selalu meminta bukti pembayaran setiap melakukan transaksi parkir. Hal itu dinilai penting sebagai bentuk kontrol sekaligus jaminan bahwa pembayaran dilakukan secara resmi.

“Pastikan menerima bukti pembayaran atau karcis dari petugas. Itu adalah bukti transaksi yang sah dan transparan,” tegasnya.

Untuk memastikan program berjalan optimal, Dishub Surabaya turut menerjunkan tim pengawas yang bertugas memantau pelaksanaan parkir digital di lapangan. Tim tersebut juga memberikan pendampingan dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat terkait penggunaan sistem pembayaran non-tunai.

Meski demikian, Trio mengakui perubahan pola pembayaran dari tunai menuju digital masih menghadapi sejumlah tantangan. Menurutnya, adaptasi masyarakat dan kesiapan petugas menjadi faktor utama yang perlu terus diperkuat.

“Petugas parkir harus aktif di awal. Begitu ada kendaraan datang, langsung sampaikan bahwa pembayarannya digital. Jika komunikasi ini berjalan baik, masyarakat akan terbiasa,” pungkasnya.

Digitalisasi parkir ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran pendapatan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi di ruang publik Kota Surabaya.

Post Comment