Pegawai BRI Kaliasin Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar

Surabaya, Infopol.news – Kejaksaan Negeri Surabaya menahan seorang pegawai bank milik negara terkait dugaan korupsi kredit mikro yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Tersangka berinisial WA (Wirastya), yang bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kaliasin Surabaya, resmi ditahan pada Senin (27/4/2026).

Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah sebelumnya WA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit mikro.

“Sebelum dilakukan penahanan, saudara WA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidsus pada Kejari Surabaya,” ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Dalam kasus ini, tersangka diduga menjalankan modus dengan memanfaatkan identitas pihak lain untuk mengajukan kredit mikro. Selain itu, ia juga disinyalir melakukan pemindahbukuan dana tanpa dasar transaksi yang sah.

“Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan serta satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,9 miliar. Penyidik menilai tindakan tersangka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana korupsi.

Atas kasus ini, WA dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putu menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sekaligus mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kita tahan untuk penyidikan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyimpangan kredit mikro tersebut.

Post Comment