Penyelundupan Komodo ke Thailand Terbongkar, Anak Komodo Disembunyikan dalam Pipa Paralon

SURABAYA, Infopol.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik penyelundupan satwa dilindungi jenis komodo yang melibatkan jaringan internasional. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan cara tidak lazim dengan menyembunyikan anak komodo di dalam pipa paralon untuk menghindari deteksi petugas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa jaringan ini telah beroperasi cukup lama, yakni sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Selama periode tersebut, para pelaku tercatat telah mengirimkan sedikitnya 20 ekor anak komodo dari wilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Surabaya dalam 11 kali pengiriman.

“Ini semua rencananya akan dikirimkan ke Tailan sebagai tujuan berikutnya,” ujar Roy, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, komodo-komodo tersebut diperoleh dari pemburu lokal dengan harga sekitar Rp5 juta per ekor. Setelah tiba di Surabaya, harga jualnya melonjak drastis hingga berkisar Rp27 juta sampai Rp32 juta per ekor.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menambahkan bahwa nilai ekonomi satwa tersebut meningkat tajam ketika memasuki pasar gelap internasional. Di Thailand, harga satu ekor komodo bisa mencapai sekitar 35 ribu dolar AS atau setara Rp500 juta.

“Kalau diestimasikan nilai dari komodo tersebut bisa mencapai Rp10 miliar atau US Dollar 70 ribu,” ungkap Hanif.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. RSL bertugas memburu komodo dari habitat aslinya, kemudian diserahkan kepada pemasok berinisial JY. Selanjutnya, komodo dikumpulkan oleh SD sebelum didistribusikan melalui kurir RDJ kepada pembeli BM dan VPP.

Modus penyelundupan dilakukan dengan cara memasukkan anak komodo ke dalam pipa paralon, mengingat ukurannya yang masih kecil sehingga mudah disembunyikan.

“Dalam menyelundupkan komodo ke Surabaya dia menggunakan media paralon. Karena komodo yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil,” tutur Hanif.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian satwa endemik Indonesia yang dilindungi. Praktik perdagangan ilegal seperti ini dinilai berpotensi mempercepat kepunahan komodo di habitat aslinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan pengawasan ketat dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Post Comment