Terkuak! Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Negara Digulung Polda Jatim, 11 Tersangka Ditahan

Surabaya, Infopol.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan besar penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi yang diduga terhubung hingga ke luar negeri. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, BKSDA Nusa Tenggara Timur, serta Kementerian Kehutanan. Dalam konferensi pers, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi yang berhasil diamankan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pemburu di habitat asli, pengumpul, hingga pemodal dan pengirim.

“Tersangka yang kita amankan mulai dari yang memetik, artinya yang mengambil komodo itu di Kelurahan Pota, Lombok, sampai dengan pengiriman dan pemodal,” ujar Roy HM Sihombing, Rabu (15/4/2026).

Adapun satwa yang menjadi objek perdagangan ilegal meliputi komodo, kuskus talaud, kuskus tembung, ular sanca hijau, elang paria, kadal duri Sulawesi, hingga sisik trenggiling. Satwa-satwa tersebut memiliki nilai tinggi di pasar gelap sehingga menjadi target utama penyelundupan.

Kasubdit Tipidter AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam dua kategori tindak pidana, yakni pelanggaran konservasi sumber daya alam dan pelanggaran karantina hewan.

Salah satu klaster terbesar adalah perdagangan komodo, dengan enam tersangka. Kasus ini terungkap setelah penangkapan pelaku di Pelabuhan Tanjung Perak yang baru tiba dari Nusa Tenggara Timur pada Februari 2026.

Dari hasil penyidikan, diketahui sebanyak 20 ekor komodo telah diperjualbelikan sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan total nilai mencapai Rp565,9 juta. Satwa tersebut dibeli dari pemburu dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual berantai hingga Rp31,5 juta sebelum direncanakan dikirim ke luar negeri, termasuk Thailand.

“Hasil uji DNA memastikan satwa yang diamankan adalah komodo atau Varanus komodoensis dengan akurasi 100 persen,” jelas Hanif.

Pengembangan kasus juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus dengan nilai total sekitar Rp400 juta. Transaksi dilakukan melalui media sosial, dengan harga mencapai Rp25 juta per ekor.

Selain itu, polisi menemukan satwa lain seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak saat menggeledah rumah salah satu tersangka. Tak berhenti di situ, kasus juga berkembang pada perdagangan sisik trenggiling.

Bekerja sama dengan Polda Riau, polisi mengamankan 140 kilogram sisik trenggiling di Surabaya dari dua tersangka. Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 980 ekor trenggiling yang dibunuh, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,4 miliar.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Saat ini, para tersangka telah ditahan dan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan perdagangan hingga ke tingkat internasional.

“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” pungkasnya.

Post Comment