Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Jakarta, Infopol.news – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah disosialisasikan secara luas, khususnya kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).Melalui SE tertanggal 27 Maret 2026 tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan memperkuat langkah pencegahan dini guna mengantisipasi penularan campak.

Beberapa langkah yang ditekankan antara lain melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak atau riwayat kontak di pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, hingga rawat inap. Selain itu, fasilitas kesehatan diminta menyiapkan ruang isolasi sesuai standar serta menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi tenaga medis.

Kemenkes juga mengimbau pengaturan jadwal kerja agar tenaga medis mendapatkan waktu istirahat yang cukup, serta menetapkan mekanisme penanganan bagi tenaga kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, maupun terkonfirmasi campak.

Pengawasan internal turut diperkuat melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien. Selain itu, pemenuhan gizi seimbang dan suplementasi vitamin bagi tenaga medis juga menjadi perhatian.

Kemenkes berharap, melalui penerbitan SE ini, seluruh pihak dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menekan penyebaran campak serta melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari risiko penularan.

Post Comment