Kades Mulyodadi Wonoayu Ditahan Terkait Dugaan Pungli Rp995 Juta
SIDOARJO, Infopol.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (30/3/2026). Tersangka langsung dititipkan di Lapas Sidoarjo untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Sigit, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang perumahan PT Duta Yunior Manunggal (DYM). Permintaan tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah dokumen, seperti surat keterangan ahli waris dan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare.
“Uang diduga diminta secara bertahap sejak tahun 2023,” ujar Sigit kepada wartawan.
Total uang yang diduga diterima tersangka mencapai Rp995 juta. Transaksi tersebut disebut dilakukan dalam beberapa tahap, baik melalui transfer maupun cek.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a, b, B, dan e.
Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.



Post Comment