Ijon Fee Dana Hibah Pokir Rp2,2 Miliar, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Surabaya, Infopol.news – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, yakni Sukar dan Wawan Kristiawan, divonis masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (6/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memberikan ijon fee terkait alokasi dana hibah pokir tahun 2021.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama dua tahun penjara,” ujar hakim Ferdinand saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan lima bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana dua tahun lima bulan penjara serta denda dengan jumlah yang sama.

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Dalam dakwaan disebutkan Sukar dan Wawan Kristiawan memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp2.215.000.000 terkait alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp10,16 miliar.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Hasanuddin yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029 didakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12.085.350.000.

Sementara itu, terdakwa lain, Jodi Pradana Putra, didakwa memberikan suap kepada Kusnadi hingga Rp18,61 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.

Adapun Kusnadi diketahui meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Dengan meninggalnya Kusnadi, penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan proses pembuktian di persidangan, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum atas persetujuan majelis hakim.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Secara keseluruhan, total uang ijon fee yang disebut diterima Kusnadi dari para terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp32.910.350.000.

Post Comment