Terbukti Suap Rp12 Miliar ke Ketua DPRD Jatim, Hasanuddin Dijatuhi Hukuman Penjara
Surabaya, Infopol.news – Mantan anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029, Hasanuddin, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander pada Jumat (6/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang Cakra PN Surabaya.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan lima bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 5 bulan penjara serta denda dengan jumlah yang sama.
Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, Kusnadi, untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam dakwaan disebutkan Hasanuddin memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12.085.350.000.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Jodi Pradana Putra didakwa memberikan suap kepada Kusnadi hingga Rp18,61 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.
Sementara itu, dua terdakwa lain yaitu Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp10,16 miliar.
Adapun Kusnadi sendiri diketahui meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Dengan meninggalnya Kusnadi, penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan proses pembuktian dalam persidangan, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum atas persetujuan majelis hakim.
Secara keseluruhan, total uang ijon fee yang disebut diterima Kusnadi dari keempat terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp32.910.350.000.



Post Comment