Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Amankan Pria 52 Tahun, Sita 3,84 Gram Sabu
Mojokerto, Infopol.news – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pria berinisial SYT (52) dalam dugaan kasus tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam sebuah rumah di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kronologi
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas melakukan penangkapan terhadap SYT di kediamannya. Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 15 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,84 gram
- 3 plastik klip kosong
- 1 timbangan elektrik
- 1 sekrop berbentuk sedotan
- 2 pack plastik klip
- 1 unit telepon genggam merek Redmi
- 1 kartu SIM Telkomsel (terpasang)
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Identitas Terduga
SYT diketahui lahir di Jombang pada 14 Maret 1973. Ia berusia 52 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dan bekerja sebagai wiraswasta. Yang bersangkutan merupakan warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Pasal yang Disangkakan
Atas dugaan perbuatannya, SYT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.


Post Comment