Majelis Hakim Minta JPU Pastikan Kehadiran Kadisdik Jatim sebagai Saksi Pelapor

SURABAYA, Infopol.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memastikan kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, dalam sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto.

Permintaan tersebut disampaikan karena saksi pelapor yang juga merupakan pihak pelapor perkara kembali tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin (26/1/2026).

Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu menegaskan bahwa keterangan saksi pelapor memiliki peran penting dalam pembuktian perkara, sehingga ketidakhadirannya dinilai dapat menghambat jalannya persidangan.

“Yang bersangkutan merupakan saksi pelapor dan keterangannya sangat penting dalam perkara ini. Ketidakhadiran sudah terjadi beberapa kali,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan akan mencermati secara cermat alasan ketidakhadiran yang disampaikan oleh JPU, termasuk kemungkinan memverifikasi surat keterangan medis yang menjadi dasar ketidakhadiran saksi.

Langkah tersebut, menurut majelis, diperlukan untuk menjaga kelancaran proses persidangan serta menjamin hak para terdakwa agar tidak dirugikan akibat tertundanya pemeriksaan saksi kunci.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mengingatkan JPU agar pada sidang berikutnya menghadirkan saksi pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, majelis hakim menyatakan dapat mempertimbangkan langkah pemanggilan sesuai mekanisme hukum.

Penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran saksi pelapor, karena dinilai berdampak pada keseimbangan pembuktian dalam perkara tersebut.

“Kami berharap persidangan dapat berjalan secara adil dan tidak berlarut-larut, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, JPU Kejati Jawa Timur Sri Rahayu menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan majelis hakim dan berupaya menghadirkan saksi pelapor pada sidang selanjutnya.

“Majelis hakim telah memberikan perintah kepada kami untuk memanggil kembali saksi. Kami akan melaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya usai persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Post Comment