Kasus Penemuan Janin Bayi di Rumah Kos Sumberpucung Terungkap

MALANG, Infopol.news — Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus penemuan janin bayi yang dikuburkan di area belakang sebuah rumah kos di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).

Wakil Kepala Polres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) di sebuah rumah kos yang berada di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung.

Korban diketahui merupakan janin bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan, yang dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan jasad janin di sekitar area jemuran di samping rumah kos. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal terhadap para penghuni kos.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengarah pada seorang perempuan berinisial WN (17), yang merupakan salah satu penghuni kos tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muchammad Nur menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui telah melahirkan sendiri di kamar mandi kos.

“Yang bersangkutan mengaku melahirkan seorang diri. Karena merasa takut dan khawatir diketahui orang lain, janin tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” ujar AKP Nur.

Menurut keterangan penyidik, kehamilan WN telah diketahui sejak April 2025. Selama masa kehamilan, yang bersangkutan tidak melakukan pemeriksaan medis dan mengaku tidak mendapat pendampingan dari pihak lain.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, satu unit telepon genggam, serta alat yang diduga digunakan untuk menguburkan janin.

Kompol Bayu menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Proses hukum tetap berjalan, namun penanganannya mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak dan dilakukan secara profesional serta humanis,” kata Kompol Bayu.

Atas perbuatannya, WN disangkakan dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Post Comment