Kejati Jatim Umumkan Dua Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Sarpras dan Hibah SMK 2017
SURABAYA, Infopol.news – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memperluas penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana prasarana SMK Negeri serta hibah untuk SMK swasta tahun anggaran 2017. Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni Supriyatno dan Heri Budianto, setelah rangkaian penyidikan dilakukan secara intensif oleh bidang tindak pidana khusus Kejati Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat ST Lumban Gaol, menyampaikan bahwa kedua tersangka berasal dari dua perkara berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 2017.
“Dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov Jatim,” ujar Agus, Selasa 9 Desember 2025.
Perkara Pertama: Pengadaan Sarpras SMK Negeri
Dalam perkara pertama, Supriyatno—Direktur PT Lintang Utama Nusantara—ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana belanja modal untuk SMK Negeri tahun 2017. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan penguatan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Agus menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 103 saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita dokumen yang dinilai relevan dengan perkara. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Syaiful Rahman (SR) selaku Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Hudiyono (H), dan Jimmy Tanaya (JT).
Anggaran untuk pengadaan sarpras tahun 2017 diketahui mencapai Rp107,8 miliar untuk 61 SMK Negeri se-Jawa Timur. Penyidik mendapati adanya pengaturan pemenang proyek, di mana Jimmy Tanaya mengikuti lelang menggunakan perusahaan milik Supriyatno. Paket yang dimenangkan bernilai Rp32,9 miliar.
Dari proses penyidikan, ditemukan hubungan keluarga dan afiliasi kuat antara para pemenang lelang dengan JT. Selain itu, laporan pertanggungjawaban dibuat seolah seluruh pekerjaan selesai pada 2017, padahal pengiriman barang baru selesai 2018. Kerugian negara pada perkara ini diperkirakan mencapai Rp102,975 miliar.
Perkara Kedua: Hibah untuk 44 SMK Swasta
Untuk perkara kedua, Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminjamkan perusahaannya kepada JT untuk mengikuti lelang pengadaan barang melalui skema hibah bagi 44 SMK swasta di Jawa Timur. Proyek hibah tersebut memiliki nilai total Rp78 miliar.
Penyidik menemukan pola serupa seperti pada perkara sebelumnya: ada pengaturan rekanan pelaksana, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, serta barang yang baru tersalurkan sepenuhnya pada 2018. Potensi kerugian negara dalam perkara hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp78 miliar.
Komitmen Pengusutan Berlanjut
Agus Sahat menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Kejati Jatim dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan jejaring pelaku di lingkungan pemerintah dan pihak swasta.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang mencukupi.



Post Comment