Jual Emas Palsu di Pasar Situbondo, Pria Asal Bondowoso Dibekuk Polisi

SITUBONDO, Infopol.news – Petugas Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus menjual emas palsu. Pelaku diketahui berinisial MJ (48), warga Desa Bajuran, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 4 November 2025 di rumah kontrakan pelaku. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat perhiasan yang diduga emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram, satu ponsel, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Situbondo. Saat ini, MJ masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MJ diduga menjual emas palsu melalui perantara kepada korban di kawasan pertokoan Pasar Mimbaan Baru Situbondo.

“Pelaku kita amankan setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban penipuan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan emas palsu dari seseorang berinisial H yang kini dalam pengejaran,” ujar AKP Agung Hartawan.

Kasus ini berawal pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika seorang perempuan berinisial IR (27), yang merupakan suruhan MJ, menjual perhiasan emas seberat 10 gram seharga Rp15 juta kepada korban.

“Setelah transaksi, korban melakukan pengecekan terhadap emas tersebut dan mendapati bahwa logam itu ternyata emas palsu,” bebernya.

Selanjutnya, pada Minggu 2 November 2025, IR kembali datang untuk menjual perhiasan emas. Korban yang sudah curiga langsung mengamankannya bersama warga sekitar. Saat diinterogasi, IR mengaku mendapat perhiasan tersebut dari MJ yang menunggu di rumah kontrakannya.

Petugas Resmob Polres Situbondo bersama warga kemudian mendatangi rumah kontrakan MJ dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, MJ mengaku mendapatkan emas palsu dari seseorang di Kabupaten Jember.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat perhiasan yang diduga emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram, satu unit HP, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.

AKP Agung menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama emas palsu tersebut. “Identitas pemasok sudah diketahui, dan saat ini sedang kami kejar,” ujarnya.

Pelaku MJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas atau transaksi apapun. Laporkan apabila ada hal yang mencurigakan melalui Call Center 110,” pungkas AKP Agung Hartawan.

Post Comment