Trio Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Divonis di PN Surabaya, Satu Dihukum 13 Tahun Penjara
SURABAYA, Infopol.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas), masing-masing Nurul Afrillya, Sisilia Martha, dan Stevany Asyia Wowor. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan sabu, Senin, 3 November 2025.
Majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Namun, terdakwa Nurul Afrillya dijerat dua perkara sekaligus sehingga total hukumannya mencapai 13 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Afrillya dan Sisilia Martha masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Pujiono di ruang sidang Kartika.
“Menjatuhkan pidana kepada Nurul Afrillya dan Stevany Asyia Wowor masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, ketiganya ditangkap pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Polisi yang telah lama memantau aktivitas mereka langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga kantong plastik berisi sabu seberat 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, alat hisap, serta dua unit ponsel.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh Nurul dari seorang narapidana bernama Vicky di Lapas Porong.
“Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang Rp750 ribu milik Sisilia. Sehari kemudian, keduanya kembali membeli sabu seharga Rp300 ribu dari pengedar berinisial Trobel Boys yang kini berstatus DPO,” jelas Suparlan.
Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti berupa sabu tersebut mengandung metamfetamina, zat psikotropika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Post Comment