Delapan Saksi Kunci Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Tipikor Aset Pemkot Malang

MALANG, Infopol.news – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aset milik Pemerintah Kota Malang dengan terdakwa Handoko (H) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus di Sidoarjo, Senin, 3 November 2025.

Dalam sidang tersebut, delapan orang saksi dihadirkan dan diperiksa secara bersamaan karena dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Para saksi memberikan keterangan terkait kronologi penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Malang, khususnya yang berlokasi di Jalan Raya Langsep.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa keterangan para saksi semakin memperkuat pembuktian di persidangan.

“Kami telah menghadirkan delapan saksi kunci. Keterangan mereka sangat vital untuk memperjelas rangkaian perbuatan terdakwa yang memanfaatkan aset negara tanpa prosedur yang sah, sehingga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah,” terang Agung Tri Radityo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan terus melengkapi alat bukti yang sah guna membuktikan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa.

Agenda sidang berikutnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 18 November 2025. Kejaksaan Negeri Kota Malang memastikan akan menghadirkan saksi tambahan yang relevan untuk menuntaskan perkara tersebut.

Post Comment