Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa

SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 3.157 kasus narkotika dengan 4.061 tersangka sepanjang Januari hingga Juni 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 itu dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, organisasi anti narkoba, serta insan pers.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat atas berbagai pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim selama Semester I Tahun 2026.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan, jumlah kasus yang diungkap pada semester pertama tahun 2026 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurutnya, jumlah kasus meningkat sekitar 4,54 persen, sedangkan jumlah tersangka naik 4,91 persen dibandingkan Semester I Tahun 2025.

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Jawa Timur masih menjadi ancaman serius. Namun di sisi lain, peningkatan pengungkapan juga menunjukkan keseriusan dan kerja keras anggota dalam melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba,” kata Kombes Pol Muhammad Kurniawan.

Dari ribuan kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi, 234,99 gram ekstasi serbuk, 10 kilogram ketamin, serta 3,65 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jatim sebelumnya juga telah memusnahkan barang bukti kokain seberat 22,22 kilogram yang ditemukan di kawasan Pantai Gili Genting, Kabupaten Sumenep.

Pada kesempatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus menonjol yang telah memperoleh ketetapan hukum untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 33,346 kilogram sabu dan 39 kilogram ganja.

Kombes Pol Muhammad Kurniawan menegaskan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu wilayah tujuan sekaligus jalur peredaran narkotika yang cukup besar di Indonesia. Keberadaan jaringan lokal maupun lintas daerah menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

“Dalam kurun waktu satu semester saja, kami berhasil mengungkap lebih dari 3.000 kasus dengan lebih dari 4.000 tersangka. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif dan terus berupaya menyasar masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, keluarga hingga masyarakat luas.

“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sigit Sutrisno, mengapresiasi koordinasi yang selama ini terjalin antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan lembaga penegak hukum lainnya dalam penanganan perkara narkotika.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara hingga pemusnahan barang bukti telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditresnarkoba Polda Jatim yang selama ini telah menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan kendala berarti,” ujarnya.

Melalui pengungkapan ribuan kasus dan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar selama Semester I Tahun 2026, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika sekaligus meningkatkan upaya pencegahan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (ZAKI)

Post Comment