Penasihat Hukum Kades Madiun Gugat Keabsahan Audit Kejaksaan dalam Kasus Kolam Renang Desa
SURABAYA, Infopol.news – Tim penasihat hukum (PH) Kepala Desa Sukosari, Kabupaten Madiun, Kusno, mempermasalahkan kewenangan audit yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025).
Dalam nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya, tim PH menilai penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Kejaksaan tidak sah secara hukum.
Audit tersebut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp220,3 juta, namun tim pembela berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan itu melampaui kewenangan karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara konstitusional adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar R. Indra Priangkasa di hadapan majelis hakim.
Selain mempermasalahkan audit, PH juga mengajukan keberatan atas unsur penyertaan (Pasal 55 KUHP) yang dinilai kabur serta pembebanan tanggung jawab hukum yang dianggap melanggar asas personalitas.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kusno disebut menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp600 juta pada tahun anggaran 2022. Namun PH menilai dakwaan tersebut “tidak cermat, tidak jelas, dan melanggar prinsip keadilan,” sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.
Tim pembela juga menyoroti adanya kontradiksi data dalam dakwaan, antara lain terkait penandatanganan Peraturan Desa (Perdes) APBDes, yang menurut PH dilakukan oleh pejabat kepala desa karena terdakwa telah mengundurkan diri.
Selain itu, disebutkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), padahal menurut pembela, dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran pajak dan pengadaan sarana penunjang.
“Berdasarkan kekaburan materiil dan pelanggaran konstitusional, terutama terkait wewenang audit kerugian negara, kami memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujar Hendri Wahyu Wijaya menutup pembacaan eksepsi.
Terdakwa Kusno mengikuti persidangan secara daring. Sidang dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum.



Post Comment