Dukung Gerakan Nasional, Diskominfotik Pasuruan Deklarasi Digital Sehat Tanpa Judi Online

PASURUAN, Infopol.news – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan berpartisipasi dalam kegiatan nasional “Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Malang Creative Center (MCC) Diskominfotik Kota Pasuruan, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan bertajuk CERDIG (Cerdas Digital) ini merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, dan Diskominfotik Kota Pasuruan, serta melibatkan kerja sama dengan Polres Pasuruan Kota.

Acara tersebut juga diisi dengan deklarasi Cegah Judi Online Serentak oleh 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur, sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan nasional pemberantasan judi daring.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan produktif.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman moral, ekonomi, dan sosial. Mari bersama-sama menolak dan melaporkannya agar ruang digital kita bersih dan sehat,” ujar Imam.

Menurutnya, maraknya praktik judi online dan pinjaman ilegal telah menimbulkan banyak korban. Karena itu, literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat harus terus diperkuat.

Diskominfotik Kota Pasuruan berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye anti-judi online, serta kolaborasi dengan Kominfo Provinsi Jatim, Komdigi, OJK, dan Polresta Pasuruan.

“Mari gunakan internet untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” tambah Imam.

Sementara itu, narasumber dari Polresta Pasuruan, Ipda Yuangga Dewantara, Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa kejahatan dunia maya termasuk judi online merupakan ancaman serius yang perlu ditangani secara komprehensif.

“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kasus judi online dipicu oleh faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan teknologi.

“Pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur bonus besar dari situs ilegal,” imbau Yuangga.

Kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada peserta tentang ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta cara melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi Kominfo di aduankonten.id

Post Comment