Komplotan Curanmor Asal Lumajang Beraksi di Jember, Dua Pelaku Ditangkap
JEMBER, Infopol.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda dalam satu malam di wilayah Kabupaten Jember. Sementara itu, satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
Dua tersangka yang diamankan yakni Suli (35), seorang petani asal Lumajang, dan Dimas (36), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Lumajang. Satu pelaku lain yang masih buron diketahui bernama Hasan (45).
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Darmawan, Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, dan Kasi Humas Ipda Moh Zazim, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (28–29 Agustus 2025).
Aksi pertama dilakukan di Dusun Krajan A, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong. Saat itu, para pelaku melihat sepeda motor Honda Beat milik Slamet (41) terparkir di depan rumah. Salah satu pelaku kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T, sementara dua pelaku lain menunggu di atas motor sarana. Setelah berhasil membawa motor korban, ketiganya melanjutkan perjalanan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, para pelaku kembali melakukan aksinya di Dusun Jatiagung, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas. Mereka mengambil mobil pikap Mitsubishi L300 milik Mujiono Hadi (57) yang terparkir di garasi rumah tanpa pagar. Pelaku utama merusak kunci pintu mobil sebelum membawanya keluar bersama dua rekannya.
Kapolres Jember menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Suli merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Lumajang pada 2021. Adapun motif ketiga pelaku melakukan pencurian adalah untuk menjual kendaraan hasil curian demi kebutuhan ekonomi.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 unit mobil pikap Mitsubishi L300 tahun 2018 (hasil curian)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 (hasil curian)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (sarana kejahatan)
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Hasan, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



Post Comment