Diduga Gelapkan Dana Pernikahan, Pengelola Wedding Organizer di Gresik Ditahan Polisi

Surabaya, infopol.news – Seorang perempuan berinisial CHH (36), pengelola wedding organizer (WO) asal Gresik, ditahan Polsek Wonokromo atas dugaan penggelapan dana klien senilai Rp 74,75 juta. Tersangka yang mengelola usaha jasa pernikahan bernama Assyifa Enterprise itu diamankan setelah dilaporkan oleh Tania (24), warga Sememi, Surabaya.

Kapolsek Wonokromo melalui Kanitreskrim Ipda M. Zahari menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban menghubungi akun Instagram milik WO tersangka untuk mengurus acara pernikahan. Setelah menjalin komunikasi intens, korban dan pelaku sepakat menggunakan jasa WO dengan total biaya sebesar Rp 74,75 juta.

“Pembayaran dilakukan oleh korban dalam tiga kali transfer hingga lunas. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk membayar vendor acara, melainkan untuk keperluan pribadi tersangka,” ungkap Zahari, Selasa (10/6/2025).

Karena acara tetap harus berlangsung, keluarga korban akhirnya terpaksa membayar ulang ke vendor-vendor secara mandiri pada tanggal 7 Juni 2025.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan pola “gali lubang tutup lubang” dalam pengelolaan usahanya.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya. Beberapa di antaranya terjadi di luar wilayah hukum Polsek Wonokromo, sehingga diarahkan ke Polda Jatim,” jelas Zahari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer, satu kwitansi tanda terima, satu bendel kontrak kerja sama, dan dua unit ponsel.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Masbay)

Tinggalkan komentar