Usai Digerebek, Arena Sabung Ayam Desa Klurak Diduga Hidup Lagi, Siapa yang Membekingi?

SIDOARJO, Infopol.news – Aktivitas yang diduga arena sabung ayam di wilayah Desa Klurak, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Lokasi yang sebelumnya sempat dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian dikabarkan kembali beroperasi sehingga memunculkan keresahan warga.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung mengandung unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tegas apabila memang ditemukan adanya praktik perjudian,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menilai praktik perjudian, apabila benar terjadi, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari memicu konflik, merusak perekonomian keluarga, hingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, lokasi tersebut diketahui pernah didatangi aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam.

Namun demikian, berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan pihak pengelola atau pemilik lokasi, kegiatan yang berlangsung disebut bukan merupakan perjudian, melainkan hanya ajang kontes atau “ngabar” ayam Bangkok yang diikuti para peternak sebagai sarana memperkenalkan kualitas ayam kepada calon pembeli.

Meski demikian, masyarakat berharap aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar hanya sebatas kontes atau terdapat unsur perjudian yang melanggar hukum.

Di tengah beredarnya berbagai informasi di masyarakat, juga muncul isu yang mengaitkan lokasi tersebut dengan dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, Infopol.news belum memperoleh bukti maupun keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Karena itu, redaksi mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyelenggara atau pihak yang memberikan kesempatan berjudi, serta Pasal 303 bis KUHP yang mengatur mengenai pihak yang ikut bermain judi. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penindakan apabila ditemukan adanya unsur perjudian.

Post Comment