Perampok Sadis Penyekap Korban di Sumberpucung Ditangkap, Polisi Gagalkan Penjualan Mobil Hasil Curian

MALANG, Infopol.news – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Seorang pelaku berinisial DAF (22) ditangkap saat diduga hendak menjual mobil hasil kejahatannya.

Pelaku diamankan dalam operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban di Kecamatan Sumberpucung.

Menurutnya, pelaku masuk ke rumah korban saat kondisi pintu gerbang dan pintu depan tidak terkunci, sementara korban sedang tertidur.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban,” ujar AKP M. Budiono.

Selain membawa kabur satu unit mobil Honda Jazz warna putih, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher serta menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.

AKP Budiono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan petugas yang berhasil mengidentifikasi kendaraan dengan ciri-ciri menyerupai mobil milik korban di wilayah Kecamatan Jabung.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil yang dilaporkan hilang.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Jazz beserta STNK kendaraan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, dan selimut yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Polisi menduga motif pelaku adalah menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban agar tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Malang masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang,” tegas AKP M. Budiono.

Post Comment