Polda Jatim Ungkap Jaringan Love Scam Internasional, Libatkan WNA dan WNI Sebagai Penipu Daring
SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penipuan daring bermodus hubungan asmara atau love scamming yang diduga dijalankan oleh jaringan internasional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Ditres Siber Polda Jatim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum sekaligus penyalahgunaan izin tinggal. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penipuan berbasis digital yang menyasar warga Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni LNHA (WNI), KKP (warga negara Ghana), dan AYV (warga negara Pantai Gading). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Penyelidikan bermula saat tim Imigrasi melakukan pemeriksaan di sebuah apartemen di Surabaya yang diduga menjadi tempat tinggal salah satu WNA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan melalui media sosial.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku memanfaatkan akun Facebook, TikTok, dan WhatsApp untuk mencari korban perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun. Pelaku kemudian membangun komunikasi intensif dengan korban menggunakan identitas palsu, mengaku sebagai pria sukses yang bekerja di Amerika Serikat dan berstatus duda.
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, pelaku menjanjikan hadiah berupa perhiasan dan barang berharga yang diklaim telah dikirim melalui jasa ekspedisi internasional. Selanjutnya korban dihubungi oleh pihak lain yang berpura-pura sebagai petugas ekspedisi dan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti biaya administrasi, pajak, hingga pengurusan dokumen bea cukai.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang ke rekening yang telah ditentukan. Dana hasil penipuan tersebut selanjutnya dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing dalam jaringan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, serta perangkat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk seorang tersangka berinisial BC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok hubungan asmara di media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal secara daring, terutama jika mulai meminta uang atau menawarkan hadiah dengan berbagai alasan administrasi.



Post Comment