Jalur Perairan Indonesia-Malaysia Jadi Modus, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu dan 1.800 Ekstasi di Karimun

BATAM, Infopol.news – Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan dugaan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan pil ekstasi dan sabu dengan total berat hampir empat kilogram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika di wilayah Pulau Buru.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kombes Nona Pricillia Ohei, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta sabu seberat sekitar 2.872,45 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menerima tawaran mengantarkan narkotika dengan imbalan uang dalam jumlah besar.

Narkotika tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia untuk kemudian dibawa menuju Provinsi Jambi.

“Modus ini diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru sebagai akses distribusi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel yang kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Post Comment