Dugaan Pungli Pembuatan SIM di Surabaya, Tarif Capai Rp800 Ribu untuk SIM Baru

Surabaya, Infopol.news – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencuat di Surabaya. Seorang petugas harian lepas (PHL) berinisial A alias Dull yang bertugas di Satpas Colombo dan diperbantukan di wilayah Tunjungan, Genteng, disebut-sebut mematok tarif jauh di atas ketentuan resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, tarif pengurusan SIM C baru disebut mencapai Rp750 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C dipatok sekitar Rp400 ribu. Bahkan, untuk pembuatan SIM A baru, tarif yang diminta disebut bisa menembus Rp800 ribu.

Praktik ini diduga bertentangan dengan arahan pimpinan Korlantas Polri yang menegaskan bahwa pengurusan SIM harus dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa adanya permainan harga. Seorang sumber pemohon SIM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengurusan SIM kerap dianggap sulit jika mengikuti jalur resmi.

Hal ini diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk menawarkan “jalan cepat” dengan biaya tertentu. “Kalau ikut prosedur bisa mengulang sampai beberapa minggu. Makanya banyak yang akhirnya memilih jalur cepat,” ujarnya. Sumber lain juga menyebut adanya dugaan aliran dana tidak resmi atau setoran terselubung dalam praktik tersebut.

Mekanisme ini disebut sudah menjadi semacam pola bagi pemohon yang ingin mempermudah proses, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Padahal, sesuai ketentuan resmi, biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang disebutkan dalam dugaan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar. Namun, jika terbukti benar, praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum serta mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.

Post Comment