Surabaya,Infopol.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang. Empat orang warga Kecamatan Ngantang, berinisial RH, PY, TL, dan RM, diamankan karena diduga terlibat dalam penyuntikan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa para pelaku membeli elpiji subsidi secara eceran dari wilayah Jombang dan Malang. Setelah dikumpulkan, elpiji tersebut dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga pasar.
“Para tersangka telah menjalankan aktivitas ini sejak Februari 2025. Dalam kurun waktu sekitar empat bulan, mereka memperoleh keuntungan mencapai Rp 384 juta,” jelas Jules dalam keterangan pers, Selasa (10/6).
Dalam praktiknya, RH diketahui sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai operator penyuntikan gas. Kegiatan ini dilakukan secara tertutup hingga akhirnya terungkap melalui laporan masyarakat.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menambahkan bahwa produk elpiji yang telah dioplos dipasarkan di wilayah Kabupaten Malang. Setiap tabung elpiji 12 kilogram yang dijual, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 ribu.
“Jika dalam satu hari mereka bisa mengisi ulang 50 tabung, maka potensi keuntungannya cukup besar. Ini tentu merugikan negara dan melanggar ketentuan distribusi subsidi energi,” ujar Lintar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 228 juta. Para tersangka kini menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Masbay)