Surabaya, Infopol.news – Pengelola apartemen 88 Avenue resmi melaporkan dua anggota Komisi B DPRD Surabaya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan publik yang dinilai merugikan nama baik perusahaan dan menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha.
Kuasa hukum 88 Avenue, Komang Aries Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya keberatan atas tuduhan tidak kooperatif dalam rapat koordinasi yang digelar DPRD Surabaya terkait evaluasi pajak dan retribusi daerah. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola selalu merespons undangan rapat secara resmi.
“Kami tidak pernah mangkir. Setiap undangan selalu kami balas dengan surat permohonan penjadwalan ulang karena proses administrasi melibatkan pihak yang berkantor di Jakarta, yaitu PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai,” ujar Komang dalam keterangan pers, Selasa (11/6).
Lebih lanjut, pihak pengelola juga menyoroti adanya pernyataan dari seorang anggota dewan yang menyebutkan kemungkinan penyegelan apartemen. Mereka menganggap hal ini sebagai bentuk tekanan yang tidak proporsional.
“Kami juga menerima laporan dari staf yang merasa diintimidasi saat menyampaikan surat resmi. Hal ini kami anggap mengganggu kenyamanan dan etika dalam berkoordinasi dengan mitra kerja pemerintah,” tambah Komang.
Pengelola 88 Avenue menegaskan bahwa mereka berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban administratif, termasuk pajak daerah. Mereka mengakui adanya keterlambatan akibat dampak pandemi Covid-19 serta proses pembangunan yang belum rampung sepenuhnya.
“Kami tidak pernah berniat menghindari kewajiban. Tuduhan yang disampaikan secara terbuka telah berdampak pada reputasi kami dan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp70 miliar,” jelas Komang.
Sebagai langkah lanjutan, pihak 88 Avenue juga tengah mempertimbangkan upaya hukum lain di luar jalur internal DPRD, termasuk pelaporan ke kepolisian dan gugatan perdata.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan terhadap dunia usaha agar tidak menjadi sasaran pernyataan yang belum terverifikasi. Kami berharap semua pihak menjaga etika dalam berkomunikasi dan menyampaikan kritik,” pungkas Komang. (Masbay)