
SURABAYA, Infopol.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik penyerobotan lahan dan penyewaan bangunan tanpa izin di kawasan Keputran, Surabaya. Kelima orang tersebut berinisial MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42).
Menurut informasi dari pihak kepolisian, para terduga pelaku mengklaim sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan diduga menguasai rumah serta lahan kosong untuk kemudian disulap menjadi kios atau lapak dagang. Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalsari mengungkap bahwa hasil penyewaan tersebut diperkirakan mencapai Rp60 juta hingga Rp80 juta per bulan.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. “Dari tiga lokasi bangunan yang dikuasai dan disewakan, para pelaku diperkirakan meraup total sekitar Rp360 juta,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Kamis, 5 Juni 2025.
Dijelaskan Rizki, rumah kosong tersebut diubah menjadi sejumlah unit berukuran 2×2 meter. Lokasi-lokasi itu kemudian disewakan ke para pedagang sayur dengan tarif bervariasi, tergantung posisi kios. “Bagian depan disewakan seharga Rp4 juta, tengah Rp3 juta, dan bagian dalam Rp2 juta,” paparnya.
Modus yang digunakan, lanjut Rizki, adalah mencari bangunan kosong yang dianggap tidak berpenghuni. Setelah itu, bangunan dibongkar sebagian dan dipasangi atribut berupa bendera LSM sebagai tanda klaim penguasaan lokasi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk memastikan motif, peran masing-masing terduga pelaku, dan legalitas tindakan yang dilakukan.
“Kami masih mendalami keterangan dari para tersangka dan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat,” tutup Rizki. (Masbay)