Adanya Dugaan Pembunuhan Demokrasi !?, Bakal Calon Wali Kota Surabaya Perseorangan Menyoal Aturan KPU

  • Kamis, 09-Mei-2024 (12:43) Pemerintahan/Politik supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Bakal Calon Wali Kota Surabaya, Moch Agus Ansori bersama puluhan orang pendukungnya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, di Jalan Adityawarman Surabaya, Rabu (8/5/24). Kedatangannya selain berkeingan maju dalam Pilkada Surabaya juga protes adanya surat dari KPU Surabaya Nomor 2/PP.06.2Pu/3578/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan.

    Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2024, yang didasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Ansori sapaan akrab Bakal Calon Wali Kota Surabaya dengan pasangan Wakilnya Tri Susilowati dari jalur independen atau perseorangan mengaku kecewa dengan aturan tersebut.

    Menurutnya, tidak masuk akal aturan yang dibuat oleh KPU Surabaya. Dimana pengumuman ditandatangani Ketua KPU Surabaya 5 Mei 2024, penyerahan syarat dukungan tanggal 8-12 Mei 2024.

    "Aturan yang dibuat KPU sudah engga masuk akal, kami sebagai bakal calon yang mendaftar hanya diberi beberapa waktu untuk mencari dukungan dan mengisi silon," keluh Ansori.

    Dengan aturan yang ada, Ansori menyebut KPU Surabaya tidak memiliki ruang demokrasi.

    "Kalau begini caranya, KPU Surabaya sudah melakukan pembunuhan terhadap demokrasi," tegasnya kecewa.

    Menurut Ansori, aturan dari KPU Surabaya tahun 2024 berbeda dengan tahun 2020 lalu.

    "Kalau Pilkada Surabaya dulu waktunya seingat saya hingga tiga bulan mengisi silon dan penyerahan dukungan, kalau sekarang kesempatan hanya empat hari saja, tidak bersosialisasi. Ini kan aneh, padahal undang-undang belum berubah," jelasnya.

    Karena itu, Ansori menduga KPU Surabaya dengan Partai Politik ada upaya kongkalikong tidak menghendaki bakal calon perseorangan atau independen.

    "Saya menduga ada monopoli politik dan campur tangan kekuasan di Surabaya," imbuhnya.

    Sementara, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi tidak bisa berbuat banyak. "Kalau debat logika saya tidak berani. Tapi pada prinsipnya, penanggungjawab Pilkada serentak KPU RI. Sehingga keputusan KPU harus kami laksanakan," ujarnya.

    Atas keluhan dari Bakal Calon Wali Kota Surabaya, Nur Syamsi akan membuat surat ke KPU RI.

    "Aspirasi ini tentu akan kami sampaikan kepada pusat yang punya kewenangan, secepatnya," pungkasnya.

    Untuk diketahui, untuk bertarung di Pilkda Surabaya, calon perseorangan atau independen harus menyerahkan dukungan 144.209. Jumlah tersebut merupakan dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), 2.218.586. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi