Korupsi Pengadaan Billboard Senilai Rp. 1,71 Milyar Lebih, Polda Jatim Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito

  • Senin, 04-November-2024 (20:52) Polda Jatim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Polda Jatim menahan Hadi Sasmito, Sekda Jember, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa billboard. Terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.715.460.002 dalam kasus ini.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, Hadi Sasmito alias HS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan billboard Kabupaten Jember tahun anggaran 2023.

    "Saudara HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu, 2 November 2024," ungkap Kombes pol Dirmanto, Sabtu (2/11/24).

    Kombes Pol Dirmanto menambahkan, HS yang menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jember pada 2023, tidak berwenang melakukan belanja reklame tetap (billboard). Namun, HS tetap melaksanakan belanja reklame tersebut.

    Seharusnya, penyelenggaraan reklame tetap dilakukan oleh biro reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011. HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap melakukan pemecahan paket, padahal seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.

    Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp.1.715.460.002. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Jawa Timur. Tersangka HS terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar. (Bay)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 59 Pengunjung
Total Pengunjung : 679792 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi