Datangi Kejari Kabupaten Mojokerto, Lima Warga Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Dusun Bedog Tanyakan Kejelasan Laporannya

  • Kamis, 31-Oktober-2024 (16:52) HukRim supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news - Lima warga perwakilan aliansi Masyarakat Peduli Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto didampingi Iwan Setianto S.H selaku kuasa hukum dari POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Mojokerto mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Kamis (31/10/24) untuk meminta klarifikasi terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang diduga beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi bangunan kolam renang dan gedung pujasera. Adapun Masyarakat Peduli Dusun Bedog telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 6 Agustus 2024 yang lalu.

    Iwan Setianto S.H selaku kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Mojokerto menerangkan, bahwa dirinya melakukan pendampingan terhadap warga Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Adapun kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk meminta atau penjelasan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait laporan yang pernah dilayangkan pada tanggal 6 Agustus 2024 terhadap dugaan adanya tanah TKD di desa Mlaten yang fungsinya itu dialih fungsikan oleh Kepala Desa Mlaten itu secara sepihak dan adanya dugaan pembangunan kolam renang dan pembangunan untuk Pujasera tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan diduga juga ada potensi kerugian negara. 

    "Kami diterima dengan baik oleh Pak Geo beliau menerima kami dengan baik dan memberikan kami Penjelasan bahwa pada intinya laporan kami kemarin itu masuk ke Intel sudah ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto," Papar Iwan Setianto S.H saat memberikan keterangannya di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama awak media lain, Kamis (31/10/24) siang.

    Masih lanjut Iwan, Dari hasil tindak lanjut itu telah diputuskan adanya surat perintah penyelidikan yang turun ke Pidsus terkait dugaan adanya potensi kerugian negara yang terjadi di Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Jadi adanya potensi kerugian negara dan adanya dugaan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    "Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menghimbau bahwa tolong masyarakat harus kondusif. Beri waktu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penyidikan sehingga permasalahan ini bisa terbuka menjadi terang benderang" Tegas Iwan Setianto.

    Sementara, Achmad Yanto perwakilan warga aliansi Masyarakat Peduli Dusun Bedog menjelaskan, Dirinya datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam rangka menanyakan hasil laporannya tanggal 6 Agustus 2024.

    "Kenapa kami menindaklanjuti laporan kami tersebut, karena kami telah didorong oleh masyarakat untuk menanyakan karena sekian lama belum ada kejelasan. Nah, kami himbau juga karena masyarakat ini. Saya khawatir ada kegiatan atau aksi makanya kami melangkah ke sini supaya situasi di masyarakat tetap kondusif" Terangnya.

    Disinggung adanya rencana aksi, Achmad Yanto mengatakan, kalau memang situasinya tidak ada kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dirinya bersama warga lain akan menggelar aksi demo.

    Ketika awak media melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, Jaksa Geo Dwi Novrian S.H Kasubsi Penuntutan, Upaya hukum luar biasa dan eksekusi melalui stafnya Mbak Putri mengatakan bahwa untuk beberapa hari ini beliaunya belum bisa ditemui karena masih ada Raker.

    Perlu diketahui, Bahwa menurut keterangan warga Dusun Bedog Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih fungsi dari tanah pertanian menjadi bangunan kolam renang dan pujasera tersebut adalah lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan bahwa sesuai dengan surat penjelasan dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, dengan No. Surat 650/17454/416-103/'2024, pada tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Dusun Bedog Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sesuai dengan titik koordinat adalah tanah LSD (Lahan Sawah Dilindungi). (Hardi)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 59 Pengunjung
Total Pengunjung : 679792 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi